Hak dan Kewajiban Pemerintah terhadap Warga Negara & Hak dan Kewajiban Warga Negara terhadap Negara atau Pemerintah

Rabu, Juni 15, 2016

Hak dan Kewajiban Pemerintah terhadap Warga Negara

Apa itu negara?
Menurut G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).

Apa itu Hak?
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir
Lalu,apa itu Kewajiban? Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Sekarang,apa saja hak dan kewajiban pemerintah sebagai pelaksana negara terhadap rakyatnya?
Hak negara atau pemerintah adalah sebagai berikut:
1.      Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya
2.      Hak negara untuk dibela
3.      Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya.
Adapun Kewajiban Negara yang seharusnya dilakukan adalah sebagai berikut:
1.      Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
2.      Kewajiban negara untuk menjamin HAM
3.      Kewajiban negara untuk memberikan kebebasan beribadah
4.      Kawajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional
5.      Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional
6.      Kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyat
7.      Kewajiban negara untuk memberi jaminan dan perlindungan dan perlindungan sosial.


    Hak dan Kewajiban Warga Negara terhadap Negara atau Pemerintah

Hak dan kewajiban warga negara seperti yang sudah tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2);
2.      Hak berpendapat (Pasal 28);
3.      Hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 ayat 1 dan 2);
4.      Hak mendapat pengajaran (Pasal 31 ayat 1);
5.      Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
         (Pasal 32 ayat 1);
6.      Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial (Pasal 33 ayat 1
         sampai 5);
7.      Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial (Pasal 34).

Kewajiban warga negara terhadap Negara atau Pemerintah
1.  Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia.
2.  Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3.  Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan.
4.  Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
5.  Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.





You Might Also Like

3 komentar