Proses Terbentuknya Suatu Negara

Kamis, Juni 16, 2016



Konsepsi Negara
Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat, etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Secara terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Max Weber (Funny,  2008) mendefinisikan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
Roger F. Soultau (Oetari Budiyanto, 2012), Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Aristoteles (Oetari Budiyanto, 2012), Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Berdasarkan pendapat-pendapat, dapat disimpulkan bahwa Negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang berfungsi sebagai alat (agency) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam wilayah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
1.     Menurut Pertumbuhan Primer dan Sekunder
a.      Primer
i. Tahap Genootschaft
Dimulai dari kehidupan keluarga yang kemudian berkembang menjadi kelompok masryarakat hukum tertentu yang disebut suku.
 ii. Tahap Kerajaan (rijk)
Kepala suku diangkat oleh warga menjadi raja dengan cakupan wilayah dan warga suku yang lebih luas dalam bentuk kerajaan. Mengantisipasi adanya serangan suku lain maka raja membentuk angkatan bersenjata yang membuat raja menjadi lebih berwibawa dan berlembaga.
 iii. Tahap Negara Nasional (staat)
Raja memegang kekuasaan secara absolut dan tersentralisasi. Kebijakan pemerintahan diatur oleh raja yang ditaati oleh semua rakyat.
 b.      Sekunder
Membicarakan bagaimana terbentuknya negara baru melalui revolusi, intervensi, atau penaklukan.

 2. Menurut Teori Terbentuknya Negara
a.      Teori Ketuhanan (teokrasi)
Raja memerintah atas kehendak Tuhan sehingga memiliki kekuasaan yang absolut karena perintah raja adalah perintah Tuhan.

b.     Teori Perjanjian
Negara terbentuk karena adanya perjanjian sekelompok manusia yang tadinya hidup sendiri-sendiri.

Thomas Hobbes
Awalnya manusia hidup di alam yang mirip hutan rimba, yang kuat mengalahkan yang lemah. Sifat ini disebut sebagai homo homini lupus, yaitu manusia yang satu merupakan binatang buas bagi manusia lain sehingga terjadi perang semua melawan semua (bellum omnium contra omnes). Oleh karena itu, manusia mengadakan perjanjian dan menciptakan negara.

John Locke
Awalnya manusia hidup di alam yang sudah diatur oleh hukum alam (status naturalis). Hal ini mengharuskan manusia untuk hidup tentram dan hukum. Agar tidak mengganggu sesama maka setiap individu memutuskan sebuah perjanjian untuk membentu negara.


Jean Jacques Rousseau
Sebelum bernegara, kehidupan manusia seperti surga firdaus. Keadaan aman, tenteram, dan bahagia. Sesudah benergara setiap orang menyerahkan kekuasaan bukan kedaulatan kepada negara.  Sehingga kedaulatan yang sebenarnya berada di tangan rakyat bukan pemerintahan.

c. Teori Kekuasaan
Orang-orang kuat menaklukkan orang-orang lemah. Agar orang lemah tetap dapat dikuasai maka didirikan sebuah organisasi yaitu negara. Tokoh yang mengemukakan teori ini adalah Karl Marx, Frederick Engels, Harold J. Laski, dll

3. Menurut Kenyataan Apa Adanya
a. Ocupatie (pendudukan)
Suatu daerah yang belum dikuasai, diduduki oleh suatu bangsa kemudian bangsa tersebut mendirikan negara.
b.Separatise (pemisahan)
Suatu daerah yang awalnya bagian dari suatu negara melepaskan diri dan menyatakan diri sebagai suatu negara. Contohnya, Belgia melepaskan diri dari Belanda.
c. Proklamasi
Suatu daerah yang awalnya tanah jajahan kemudian menyatakan kemerdekaannya.
d.Negara Baru
Suatu negara lenyap kemudian berdiri negara-negara baru atas daerah tersebut. Contohnya, Uni Soviet pecah menjadi Rusia, Lithuania, Estonia, Latvia, Belarusia, Kazakstan, Ukraina, dan lain-lain.
e. Perjanjian
Negara baru terbentuk karena perjanjian seperti Brunei Darussalam.
f.  Cessie (penyerahan)
Suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian. Contohnya, wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman).
g.Acessie (penaikan)
Suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Contohnya, wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai Nil.
h.Anexatie (penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai dari bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contohnya, pembentukan negara Israel yang banyak mengambil daerah Palestina, Suriah, Jordania, dan Mesir.
i.   Fusi (peleburan)
Beberapa negara melakukan peleburan dan menjadi satu negara baru. Contohnya, Jerman Barat dan Jerman Timur yang bersatu menjadi Jerman.


Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat :
a. Rakyat yang bersatu
b. Daerah atau wilayah
c. Pemerintahan yang berdaulat
d. Pengakuan dari negara lain

Menurut  Konvensi  Montevideo tahun 1933, yang merupakan Konvensi Hukum Internasional, Negara harus mempunyai empat unsur konsititutif, yaitu :

a. Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatvolk).
b. Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan.
c. Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat.
d. Kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara lain.

1.      Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.”. Hal ini menimbulkan pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuah negara? Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan minimal 5040 penduduk.

Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk.

Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu untuk jangka waktu yang lama.
Bukan Penduduk adalah orang yang  mereka yang berada di dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu (tidak menetap)
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.

–  Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara,

–  Bukan warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).

2.       Wilayah

Merupakan landasan material atau landasan fisik Negara. Secara umum dapat dibedakan menjadi :

Wilayah Daratan
Batas wilayah suatu negaradengan Negara lain di darat , dapat berupa :

– Batas Alamiah
–  Batas Buatan
–  Batas Secara geografis

Wilayah Lautan
Negara yang tidak memiliki lautan disebut land locked. Sedangkan Negara yang  memiliki wilayah lautan dengan pulau-pulau disebut archipelagic state.

Untuk menentukan batas wilayah lautan tidak semudah menetapkan batas wilayah daratan sebab batas wilayah lautan lebih banyak permasalahannya dan bermacam-macam peraturannya. Dalam hukum internasional belum terbentuk adanya keseragaman ketentuan mengenai lebar laut teritorial setiap negara dan kebanyakan negara menentukan sendiri-sendiri batas laut teritorialnya, ada yang 3 mil (Indonesia sebelum Deklarasi Juanda), 12 mil (seperti Saudi Arabia, RRC, Chile, dsb), 200 mil(El Savador), dan 600 mil (Brazilia)

Dewasa ini, yang dijadikan dasar hukum masalah wilayah kelautan suatu Negara adalah Hasil Konferensi Hukum laut nternasional III tahun 1982 di Montigo Bay (Jamaika) yang diselenggarakan oleh PBB, yaitu UNCLOS (United Nations Conference on The Law of the Sea).

Batas Lautan :
Batas Laut Teritorial 12 mil dari bibir pantai ketika air surut
Batas Zona Bersebelahan 12 mil dari laut teritorial/24 mil dari bibir pantai
Batas Zona Ekonomi Ekslusif 200 mil dari pantai

Wilayah Udara

Pasal 1 Konvensi Paris 1919 : Negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasidii wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan. Konvensi Chicago 1944 (Pasal 1) : Setiap Negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan ekslusif di ruang udara di atas wilayahnya UU RI No. 20 tahun 1982, batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo- stationer adalah setinggi35.671km.

 Daerah Ekstrateritorial

Wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu. Menurut Hukum Internasional, yang mengacu pada hasil Reglemen dalam Kongres Wina(1815) dan Kongres Aachen (1818), “ perwakilan diplomatik suatu Negara di Negara lain merupakan daerah ekstrateritorial”
Daerah Ekstrateritorial , mencakup :
(1)   Daerah perwakilan diplomatik suatu Negara
(2)   Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu Negara

3.       Pemerintah Yang Berdaulat

Unsur konstitutif yang ketiga dari negara ialah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah pemegang dan penentu kebijakan yang berkaitan dengan pembelaan negara. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu. Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan

4.       Pengakuan Dari Negara lain

Pengakuan dari negara lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja. pengakuan dibagi menjadi dua, yaitu de facto dan de jure:
a. Pengakuan secara de facto
Diberikan jika suatu Negara baru sudah  memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan diri sebagai pemerintahan yang stabil. Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan (fakta) adanya suatu Negara.
Pengakuan  de facto bersifat sementara
Pengakuan yang diberikan oleh suatu Negara melihat bertahan tidaknya Negara tersebut di masa depan. Jika Negara baru tersebut kemudian jatuh atau hancur, Negara itu akan menarik kembali pengakuannya.
Pengakuan de facto bersifat tetap
Pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi dan perdagangan (konsul). Sedangkan dalam hubungan untuk tingkat Duta belum dapat dilaksanakan.
b. Pengakuan secara de jure
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
Pengakuan de jure bersifat tetap
Pengakuan dari Negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah  melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan Negara baru tersebut akan stabil dalam  jangka waktu yang cukup lama.
Pengakuan de jure secara penuh
Terjadinya hubungan antara  Negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.  Negara yang mengakui berhak menempatkan Konsuler atau Kedutaan.

Sumber:

You Might Also Like

2 komentar