Konsepsi
Negara
Secara literal istilah negara merupakan terjemahan
dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan
Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat, etat itu diambil dari
kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap
atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Secara terminology, Negara diartikan dengan
organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai
cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan
yang berdaulat.
Max Weber (Funny,
2008) mendefinisikan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah dengan
berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk
maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
Roger F. Soultau (Oetari Budiyanto, 2012), Negara
adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Aristoteles (Oetari Budiyanto, 2012), Negara adalah
perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat
berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Berdasarkan pendapat-pendapat, dapat disimpulkan
bahwa Negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat
yang berfungsi sebagai alat (agency) yang mengatur atau mengendalikan persoalan
bersama atas nama masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup
dalam wilayah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat dengan
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
1. Menurut Pertumbuhan Primer dan Sekunder
a. Primer
i. Tahap Genootschaft
Dimulai dari kehidupan keluarga yang kemudian
berkembang menjadi kelompok masryarakat hukum tertentu yang disebut suku.
ii. Tahap
Kerajaan (rijk)
Kepala suku diangkat oleh warga menjadi raja dengan
cakupan wilayah dan warga suku yang lebih luas dalam bentuk kerajaan.
Mengantisipasi adanya serangan suku lain maka raja membentuk angkatan
bersenjata yang membuat raja menjadi lebih berwibawa dan berlembaga.
iii. Tahap
Negara Nasional (staat)
Raja memegang kekuasaan secara absolut dan
tersentralisasi. Kebijakan pemerintahan diatur oleh raja yang ditaati oleh
semua rakyat.
b.
Sekunder
Membicarakan bagaimana terbentuknya negara baru
melalui revolusi, intervensi, atau penaklukan.
2. Menurut Teori Terbentuknya Negara
a. Teori
Ketuhanan (teokrasi)
Raja memerintah atas kehendak Tuhan sehingga
memiliki kekuasaan yang absolut karena perintah raja adalah perintah Tuhan.
b. Teori
Perjanjian
Negara terbentuk karena adanya perjanjian sekelompok
manusia yang tadinya hidup sendiri-sendiri.
Thomas Hobbes
Awalnya manusia hidup di alam yang mirip hutan
rimba, yang kuat mengalahkan yang lemah. Sifat ini disebut sebagai homo homini
lupus, yaitu manusia yang satu merupakan binatang buas bagi manusia lain
sehingga terjadi perang semua melawan semua (bellum omnium contra omnes). Oleh
karena itu, manusia mengadakan perjanjian dan menciptakan negara.
John Locke
Awalnya manusia hidup di alam yang sudah diatur oleh
hukum alam (status naturalis). Hal ini mengharuskan manusia untuk hidup tentram
dan hukum. Agar tidak mengganggu sesama maka setiap individu memutuskan sebuah
perjanjian untuk membentu negara.
Jean Jacques Rousseau
Sebelum bernegara, kehidupan manusia seperti surga
firdaus. Keadaan aman, tenteram, dan bahagia. Sesudah benergara setiap orang
menyerahkan kekuasaan bukan kedaulatan kepada negara. Sehingga kedaulatan yang sebenarnya berada di
tangan rakyat bukan pemerintahan.
c.
Teori Kekuasaan
Orang-orang kuat menaklukkan orang-orang lemah. Agar
orang lemah tetap dapat dikuasai maka didirikan sebuah organisasi yaitu negara.
Tokoh yang mengemukakan teori ini adalah Karl Marx, Frederick Engels, Harold J.
Laski, dll
3.
Menurut Kenyataan Apa Adanya
a. Ocupatie (pendudukan)
Suatu daerah yang belum dikuasai, diduduki oleh
suatu bangsa kemudian bangsa tersebut mendirikan negara.
b.Separatise (pemisahan)
Suatu daerah yang awalnya bagian dari suatu negara
melepaskan diri dan menyatakan diri sebagai suatu negara. Contohnya, Belgia
melepaskan diri dari Belanda.
c. Proklamasi
Suatu daerah yang awalnya tanah jajahan kemudian
menyatakan kemerdekaannya.
d.Negara Baru
Suatu negara lenyap kemudian berdiri negara-negara
baru atas daerah tersebut. Contohnya, Uni Soviet pecah menjadi Rusia,
Lithuania, Estonia, Latvia, Belarusia, Kazakstan, Ukraina, dan lain-lain.
e. Perjanjian
Negara baru terbentuk karena perjanjian seperti
Brunei Darussalam.
f. Cessie
(penyerahan)
Suatu wilayah diserahkan kepada negara lain
berdasarkan suatu perjanjian. Contohnya, wilayah Sleeswijk diserahkan oleh
Austria kepada Prusia (Jerman).
g.Acessie (penaikan)
Suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur
sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Contohnya, wilayah negara Mesir
yang terbentuk dari delta sungai Nil.
h.Anexatie (penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai
dari bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contohnya, pembentukan negara Israel
yang banyak mengambil daerah Palestina, Suriah, Jordania, dan Mesir.
i. Fusi
(peleburan)
Beberapa negara melakukan peleburan dan menjadi satu
negara baru. Contohnya, Jerman Barat dan Jerman Timur yang bersatu menjadi
Jerman.
Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu Negara
harus memenuhi syarat-syarat :
a. Rakyat yang bersatu
b. Daerah atau wilayah
c. Pemerintahan yang berdaulat
d. Pengakuan dari negara lain
Menurut
Konvensi Montevideo tahun 1933,
yang merupakan Konvensi Hukum Internasional, Negara harus mempunyai empat unsur
konsititutif, yaitu :
a. Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga
Negara) atau bangsa (staatvolk).
b. Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan.
c. Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang
berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat.
d. Kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara
lain.
1.
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni
suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Leacock mengatakan
bahwa, “Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami
bumi ini.”. Hal ini menimbulkan pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk
membentuk sebuah negara? Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara,
wilayah tersebut membutuhkan minimal 5040 penduduk.
Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap
dalam wilayah suatu negara tertentu untuk jangka waktu yang lama.
Bukan Penduduk adalah orang yang mereka yang berada di dalam suatu wilayah
Negara hanya untuk sementara waktu (tidak menetap)
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga
negara dan bukan warga negara.
– Warga
negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara,
– Bukan warga
negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).
2.
Wilayah
Merupakan landasan material atau landasan fisik
Negara. Secara umum dapat dibedakan menjadi :
Wilayah
Daratan
Batas wilayah suatu negaradengan Negara lain di
darat , dapat berupa :
– Batas Alamiah
– Batas
Buatan
– Batas
Secara geografis
Wilayah
Lautan
Negara yang tidak memiliki lautan disebut land
locked. Sedangkan Negara yang memiliki
wilayah lautan dengan pulau-pulau disebut archipelagic state.
Untuk menentukan batas wilayah lautan tidak semudah
menetapkan batas wilayah daratan sebab batas wilayah lautan lebih banyak
permasalahannya dan bermacam-macam peraturannya. Dalam hukum internasional
belum terbentuk adanya keseragaman ketentuan mengenai lebar laut teritorial
setiap negara dan kebanyakan negara menentukan sendiri-sendiri batas laut
teritorialnya, ada yang 3 mil (Indonesia sebelum Deklarasi Juanda), 12 mil
(seperti Saudi Arabia, RRC, Chile, dsb), 200 mil(El Savador), dan 600 mil
(Brazilia)
Dewasa ini, yang dijadikan dasar hukum masalah
wilayah kelautan suatu Negara adalah Hasil Konferensi Hukum laut nternasional
III tahun 1982 di Montigo Bay (Jamaika) yang diselenggarakan oleh PBB, yaitu
UNCLOS (United Nations Conference on The Law of the Sea).
Batas Lautan :
Batas Laut Teritorial 12 mil dari bibir pantai
ketika air surut
Batas Zona Bersebelahan 12 mil dari laut
teritorial/24 mil dari bibir pantai
Batas Zona Ekonomi Ekslusif 200 mil dari pantai
Wilayah
Udara
Pasal 1 Konvensi Paris 1919 : Negara-negara merdeka
dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasidii wilayah udaranya,
misalnya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan. Konvensi Chicago
1944 (Pasal 1) : Setiap Negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan ekslusif di
ruang udara di atas wilayahnya UU RI No. 20 tahun 1982, batas wilayah
kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo- stationer adalah
setinggi35.671km.
Daerah Ekstrateritorial
Wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah
Negara itu. Menurut Hukum Internasional, yang mengacu pada hasil Reglemen dalam
Kongres Wina(1815) dan Kongres Aachen (1818), “ perwakilan diplomatik suatu
Negara di Negara lain merupakan daerah ekstrateritorial”
Daerah Ekstrateritorial , mencakup :
Daerah Ekstrateritorial , mencakup :
(1) Daerah
perwakilan diplomatik suatu Negara
(2) Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu Negara
(2) Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu Negara
3.
Pemerintah Yang Berdaulat
Unsur konstitutif yang ketiga dari negara ialah
pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah pemegang dan penentu kebijakan
yang berkaitan dengan pembelaan negara. Pemerintah yang berdaulat mempunyai
kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan
pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu.
Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu dihormati dan diakui
oleh negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat
penting dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan
antara negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan
tertinggi. Di negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di
negara-negara demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan
4.
Pengakuan Dari Negara lain
Pengakuan dari negara lain bukanlah merupakan unsur
pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara.
Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja.
pengakuan dibagi menjadi dua, yaitu de facto dan de jure:
a. Pengakuan secara de facto
Diberikan jika suatu Negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan diri sebagai pemerintahan yang stabil. Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan (fakta) adanya suatu Negara.
Diberikan jika suatu Negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan diri sebagai pemerintahan yang stabil. Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan (fakta) adanya suatu Negara.
Pengakuan de
facto bersifat sementara
Pengakuan yang diberikan oleh suatu Negara melihat
bertahan tidaknya Negara tersebut di masa depan. Jika Negara baru tersebut
kemudian jatuh atau hancur, Negara itu akan menarik kembali pengakuannya.
Pengakuan de facto bersifat tetap
Pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara
hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi dan perdagangan (konsul).
Sedangkan dalam hubungan untuk tingkat Duta belum dapat dilaksanakan.
b. Pengakuan secara de jure
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
Pengakuan de jure bersifat tetap
Pengakuan dari Negara lain berlaku untuk
selama-lamanya setelah melihat adanya
jaminan bahwa pemerintahan Negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu yang cukup lama.
Pengakuan de jure secara penuh
Terjadinya hubungan antara Negara yang mengakui dan diakui meliputi
hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.
Negara yang mengakui berhak menempatkan Konsuler atau Kedutaan.
Sumber: